Tugas dan Fungsi
TUGAS
- Mengumpulkan, menyimpan, dan mengidentifikasi informasi publik dari seluruh unit kerja di Kementerian PPN/Bappenas.
- Menyediakan pelayanan informasi yang mudah, cepat, dan akurat
- Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan pengelolaan informasi dan penyediaan layanan informasi
- Mengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pengklasifikasian informasi publik
- Mengkoordinasikan penyelesaian sengketa informasi
- Mengkoordinasikan pelayanan penerimaan tamu/kunjungan ke Kementerian PPN/Bappenas
FUNGSI
- Pengelolaan informasi publik di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas
- Pengoordinasian pelayanan penerimaan tamu/kunjungan di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas