Tugas dan Fungsi

TUGAS PPID KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS

  • Mengumpulkan, menyimpan, dan mengidentifikasi informasi publik dari seluruh unit kerja di Kementerian PPN/Bappenas.
  • Menyediakan pelayanan informasi yang mudah, cepat, dan akurat
  • Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan pengelolaan informasi dan penyediaan layanan informasi
  • Mengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan pengklasifikasian informasi publik
  • Mengkoordinasikan penyelesaian sengketa informasi
  • Mengkoordinasikan pelayanan penerimaan tamu/kunjungan ke Kementerian PPN/Bappenas

FUNGSI PPID KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS

  • Pengelolaan informasi publik di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas
  • Pengoordinasian pelayanan penerimaan tamu/kunjungan di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas

TANGGUNG JAWAB PPID KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS

  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
  • Menyusun Pedoman dan Standard Operational Procedure (SOP) yang berkaitan dengan Pelayanan Informasi Publik;
  • Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
  • Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
  • Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  • Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
  • Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
  • Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  • Menyediakan Informasi Pubik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
  • Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik yang dilakukan Sekretariat PPID dan Naratugas PPID.