Tugas dan Fungsi
TUGAS PPID KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
- Mengumpulkan, menyimpan, dan mengidentifikasi informasi publik dari seluruh unit kerja di Kementerian PPN/Bappenas.
- Menyediakan pelayanan informasi yang mudah, cepat, dan akurat
- Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan pengelolaan informasi dan penyediaan layanan informasi
- Mengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pengklasifikasian informasi publik
- Mengkoordinasikan penyelesaian sengketa informasi
- Mengkoordinasikan pelayanan penerimaan tamu/kunjungan ke Kementerian PPN/Bappenas
FUNGSI PPID KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
- Pengelolaan informasi publik di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas
- Pengoordinasian pelayanan penerimaan tamu/kunjungan di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas
TANGGUNG JAWAB PPID KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
- Menyusun Pedoman dan Standard Operational Procedure (SOP) yang berkaitan dengan Pelayanan Informasi Publik;
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
- Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
- Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
- Menyediakan Informasi Pubik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik yang dilakukan Sekretariat PPID dan Naratugas PPID.