Tugas dan Fungsi

TUGAS

  • Mengumpulkan, menyimpan, dan mengidentifikasi informasi publik dari seluruh unit kerja di Kementerian PPN/Bappenas.
  • Menyediakan pelayanan informasi yang mudah, cepat, dan akurat
  • Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan pengelolaan informasi dan penyediaan layanan informasi
  • Mengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan pengklasifikasian informasi publik
  • Mengkoordinasikan penyelesaian sengketa informasi
  • Mengkoordinasikan pelayanan penerimaan tamu/kunjungan ke Kementerian PPN/Bappenas

FUNGSI

  • Pengelolaan informasi publik di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas
  • Pengoordinasian pelayanan penerimaan tamu/kunjungan di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas