Mekanisme Keberatan
- Alasan yang dapat digunakan untuk Pengajuan Keberatan
Berdasarkan Pasal 35 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), pemohon informasi dapat menajukan keberatan dengan alasan sebagai berikut:- Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU KIP;
- Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU KIP;
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam UU KIP
- Persyaratan Pengajuan Keberatan
- Identitas resmi (KTP/SIM/Paspor) bagi pengaju perorangan
- Akta Notaris dan Dokumen Pengesahan Badan Hukum/Publik Bagi pengaju Badan Hukum dan/atau Publik
- Alur Pengajuan Keberatan
- Pengaju dapat mengajukan keberatan ke Sekretariat PPID Kementerian PPN/Bappenas dengan salah satu dari cara-cara berikut:
- Datang langsung ke Ruang Pelayanan Publik PPID kementerian PPN/Bappenas
- Website ppid.bappenas.go.id
- E-mail ppid@bappenas.go.id
- Mengirimkan surat
- Pengaju mengisi formulir keberatan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pengaju yang datang langsung dapat mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh petugas
- Pengaju melalui website dapat mengajukan keberatan melalui menu Pangajuan Keberatan di Dashboard akun ppid.bappenas.go.id. Akun yang digunakan harus sama dengan akun yang digunakan untuk permohonan informasi sebelumnya;
- Pengaju melalui e-mail dapat mengirimkan formulir pengajuan keberatan yang telah diisi dengan melampirkan persyaratan. Formulir keberatan dapat diunduh disini
- Pengaju mengirimkan formulir keberatan yang telah diisi beserta persyaratan pengajuan ke alamat Ruang Pelayanan Publik PPID kementerian PPN/Bappenas. Formulir keberatan dapat diunduh disini.
- Sekretariat PPID kementerian PPN/Bappenas meneruskan keberatan ke Atasan PPID kementerian PPN/Bappenas untuk ditanggapi.
- Atasan PPID Kementerian PPN/Bappenas memberikan putusan atas keberatan dalam waktu paling lambat 30 hari kerja;
- Pengaju keberatan menerima putusan dari Atasan PPID Kementerian PPN/Bappenas.
- Pengaju dapat mengajukan keberatan ke Sekretariat PPID Kementerian PPN/Bappenas dengan salah satu dari cara-cara berikut:
Jika Pengaju merasa tidak puas dengan putusan yang diberikan, dapat mengajukan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi.