Mekanisme Keberatan
- Persyaratan Pengajuan Keberatan
- Identitas resmi (KTP/SIM/Paspor) bagi pengaju perorangan
- Akta Notaris dan Dokumen Pengesahan Badan Hukum/Publik Bagi pengaju Badan Hukum dan/atau Publik
- Alur Pengajuan Keberatan
- Pengaju dapat mengajukan keberatan ke Sekretariat PPID Kementerian PPN/Bappenas dengan salah satu dari cara-cara berikut:
- Datang langsung ke Ruang Pelayanan Publik PPID kementerian PPN/Bappenas
- Website ppid.bappenas.go.id
- E-mail ppid@bappenas.go.id
- Mengirimkan surat
- Pengaju mengisi formulir keberatan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pengaju yang datang langsung dapat mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh petugas
- Pengaju melalui website dapat mengajukan keberatan melalui menu Pangajuan Keberatan di Dashboard akun ppid.bappenas.go.id. Akun yang digunakan harus sama dengan akun yang digunakan untuk permohonan informasi sebelumnya;
- Pengaju melalui e-mail dapat mengirimkan formulir pengajuan keberatan yang telah diisi dengan melampirkan persyaratan. Formulir keberatan dapat diunduh disini
- Pengaju mengirimkan formulir keberatan yang telah diisi beserta persyaratan pengajuan ke alamat Ruang Pelayanan Publik PPID kementerian PPN/Bappenas. Formulir keberatan dapat diunduh disini.
- Sekretariat PPID kementerian PPN/Bappenas meneruskan keberatan ke Atasan PPID kementerian PPN/Bappenas untuk ditanggapi.
- Atasan PPID Kementerian PPN/Bappenas memberikan putusan atas keberatan dalam waktu paling lambat 30 hari kerja;
- Pengaju keberatan menerima putusan dari Atasan PPID Kementerian PPN/Bappenas.
- Pengaju dapat mengajukan keberatan ke Sekretariat PPID Kementerian PPN/Bappenas dengan salah satu dari cara-cara berikut:
Jika Pengaju merasa tidak puas dengan putusan yang diberikan, dapat mengajukan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi.