Mekanisme Keberatan

  1. Alasan yang dapat digunakan untuk Pengajuan Keberatan
    Berdasarkan Pasal 35 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), pemohon informasi dapat menajukan keberatan dengan alasan sebagai berikut:
    1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU KIP;
    2. Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU KIP;
    3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
    4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
    6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam UU KIP
  2. Persyaratan Pengajuan Keberatan
    1. Identitas resmi (KTP/SIM/Paspor) bagi pengaju perorangan
    2. Akta Notaris dan Dokumen Pengesahan Badan Hukum/Publik Bagi pengaju Badan Hukum dan/atau Publik
  3. Alur Pengajuan Keberatan
    1. Pengaju dapat mengajukan keberatan ke Sekretariat PPID Kementerian PPN/Bappenas dengan salah satu dari cara-cara berikut:
      1. Datang langsung ke Ruang Pelayanan Publik PPID kementerian PPN/Bappenas
      2. Website ppid.bappenas.go.id
      3. E-mail ppid@bappenas.go.id
      4. Mengirimkan surat
    2. Pengaju mengisi formulir keberatan dengan ketentuan sebagai berikut :
      1. Pengaju yang datang langsung dapat mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh petugas
      2. Pengaju melalui website dapat mengajukan keberatan melalui menu Pangajuan Keberatan di Dashboard akun ppid.bappenas.go.id. Akun yang digunakan harus sama dengan akun yang digunakan untuk permohonan informasi sebelumnya;
      3. Pengaju melalui e-mail dapat mengirimkan formulir pengajuan keberatan yang telah diisi dengan melampirkan persyaratan. Formulir keberatan dapat diunduh disini
      4. Pengaju mengirimkan formulir keberatan yang telah diisi beserta persyaratan pengajuan ke alamat Ruang Pelayanan Publik PPID kementerian PPN/Bappenas. Formulir keberatan dapat diunduh disini.
    3. Sekretariat PPID kementerian PPN/Bappenas meneruskan keberatan ke Atasan PPID kementerian PPN/Bappenas untuk ditanggapi.
    4. Atasan PPID Kementerian PPN/Bappenas memberikan putusan atas keberatan dalam waktu paling lambat 30 hari kerja;
    5. Pengaju keberatan menerima putusan dari Atasan PPID Kementerian PPN/Bappenas.

Jika Pengaju merasa tidak puas dengan putusan yang diberikan, dapat mengajukan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi.