Mekanisme Permohonan

  1. Persyaratan Permohonan
    1. Identitas resmi (KTP/Surat Keterangan Kependudukan) bagi pemohon perorangan
    2. Akta Notaris dan Dokumen Pengesahan Badan Hukum/Publik Bagi pemohon Badan Hukum dan/atau Publik
  2. Alur Permohonan
    1. Pemohon dapat mengajukan permohonan Informasi ke Sekretariat PPID Kementerian PPN/Bappenas dengan salah satu dari cara-cara berikut:
      1. Datang langsung ke Ruang Pelayanan Publik PPID kementerian PPN/Bappenas
      2. Website ppid.bappenas.go.id
      3. E-mail ppid@bappenas.go.id
      4. Mengirimkan surat
    2. Pemohon mengisi formulir dengan ketentuan sebagai berikut :
      1. Pemohon yang datang langsung dapat mengisi formulir permohonan informasi yang disediakan oleh petugas
      2. Pemohon melalui website dapat mengajukan informasi dengan terlebih dahulu membuat akun di website ppid.bappenas.go.id, melengkapi data diri, dan mengisi formulir secara daring
      3. Pemohon melalui e-mail dapat mengirimkan formulir permohonan yang telah diisi dengan melampirkan persyaratan. Formulir permohonan dapat diunduh disini
      4. Pemohon mengirimkan formulir permohonan informasi yang telah diisi beserta persyaratan permohonan ke alamat Ruang Pelayanan Publik PPID kementerian PPN/Bappenas. Formulir permohonan dapat diunduh disini.
    3. PPID kementerian PPN/Bappenas memeriksa permohonan informasi dari pemohon;
    4. Jika permohonan dianggap lengkap dan sesuai, Sekretariat PPID meneruskan permohonan informasi ke Penanggung Jawab (PIC) PPID di Unit Kerja Eselon (UKE) II terkait;
    5. Penanggung Jawab (PIC) PPID di Unit Kerja Eselon (UKE) II terkait menyusun tanggapan dari permohonan informasi dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja sesuai kondisi dengan pemberitahuan kepada pemohon;
    6. Penanggung Jawab (PIC) PPID di Unit Kerja Eselon (UKE) II terkait berhak menolak untuk memberikan tanggapan/jawaban dengan alasan sesuai peraturan perundang-undangan;
    7. Penanggung Jawab (PIC) PPID di Unit Kerja Eselon (UKE) II terkait memberikan tanggapan/jawaban dari permohonan informasi kepada Sekretariat PPID;
    8. Sekretariat PPID meneruskan tanggapan/jawaban dari Penanggung Jawab (PIC) PPID di Unit Kerja Eselon (UKE) II terkait kepada pemohon melalui jalur yang sudah dipilih oleh pemohon;

Dalam hal pemohon merasa kurang puas dengan tanggapan/jawaban dari Penanggung Jawab (PIC) PPID di Unit Kerja Eselon (UKE) II terkait, atau mendapat penolakan tanggapan tanpa alasan yang kuat, pemohon dapat mengajukan keberatan. Mekanisme Pengajuan keberatan dapat dilihat disini.