Tentang
Pemerintah Indonesia telah melakukan sebuah langkah besar dalam upaya reformasi birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih transparan dengan pengesahan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang tersebut dengan tegas memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk membuka informasi mengenai institusinya kepada masyarakat. Dengan adanya keterbukaan informasi ini, masyarakat dapat ikut mengawal badan publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta memberikan pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel.
Dalam rangka menjalankan amanat UU KIP dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas, Kementerian PPN/Bappenas, sebagai salah satu badan publik, menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk menyediakan sistem pelayanan informasi publik yang mudah, cepat, dan akurat serta sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Kementerian PPN/Bappenas memandang bahwa penunjukan PPID bukan sekedar upaya memenuhi kewajiban UU KIP, namun lebih dari itu. Keterbukaan informasi merupakan salah satu komponen penting dalam peningkatan kualitas pembangunan dan pencapaian sasaran kebijakan yang diupayakan oleh Kementerian PPN/Bappenas. Dengan PPID Kementerian PPN/Bappenas, masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi mengenai Kementerian PPN/Bappenas maupun agenda Pembangunan Nasional dengan lebih mudah, cepat dan akurat. Pada akhirnya, dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menyukseskan pembangunan nasional.