Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, pembangunan demokrasi diarahkan untuk mewujudkan demokrasi substansial yang mengemban amanat rakyat. Direktur Politik dan Komunikasi Kementerian PPN/Bappenas Nuzula Anggeraini menegaskan pentingnya sistem pemilu yang inovatif, berintegritas, aspiratif, dan efisien untuk mencapai demokrasi substansial. “Demokrasi substansial akan dilaksanakan melalui arah kebijakan yang meliputi penguatan lembaga demokrasi melalui perbaikan kualitas penyelenggaraan pemilu dengan melakukan kodifikasi UU mengenai pemilu dan UU mengenai pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, serta mewujudkan peran partai politik yang akuntabel melalui revisi UU mengenai partai politik,” urai Direktur Raini dalam Seminar Nasional dengan tema “Mewujudkan Sistem Pemilu yang Inovatif, Berintegritas, Aspiratif, dan Efisien untuk Mencapai Demokrasi Substansial” di Gedung Bappenas, Jakarta, Rabu (20/11).