1. Pemohon kunjungan mengajukan permohonan surat kunjungan melalui (website,email dan surat langsung)
2. Surat permohonan diterima oleh Sekretariat PPID Kementerian PPN/Bappenas untuk diproses
3. Permohonan Kunjungan diteruskan ke Unit Kerja terkait oleh Sekretariat PPID Kementerian PPN/Bappenas
4. Permohonan Kunjungan diproses oleh Unit Kerja terkait sesuai dengan tujuan pada surat permohonan
5. Permohonan ditanggapi oleh Unit Kerja terkait (Dapat Dijadwalkan sesuai waktu yang diminta/Dijadwalkan ulang/Tidak dapat dipenuhi)
6. Sekretariat PPID Kementerian PPN/Bappenas memberikan konfirmasi kepada pemohon kunjungan tamu terkait jadwal pertemuan rapat melalui Website/saluran komunikasi kunjungan tamu.