Standar Pengumuman Informasi
- Kementrian PPN/Bappenas selaku Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik
- Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar
- Mudah Dipahami
- Mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat
- Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan disebarluaskan di antaranya melalui:
- Papan pengumuman;
- Laman resmi Web PPID dan/atau situs web resmi lain di lingkungan Kementrian PPN/Bappenas;
- Media sosial resmi di lingkungan Kementrian PPN/Bappenas;
- Portal Satu Data Indonesia; dan
- Aplikasi berbasi teknologi.
- Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan wajib memperhatikan aksesbilitas bagi penyandang disabilitas
- Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, atau braille.