• Profil
    Tentang Tugas dan Fungsi Visi dan Misi Struktur Regulasi SOP Standar Layanan
    Maklumat Pelayanan Mekanisme Permohonan Mekanisme Keberatan Mekanisme Sengketa Waktu Pelayanan Standar Biaya Kebijakan Privasi
  • Informasi Publik
    Transparasi Kinerja Informasi Berkala Informasi Serta Merta Informasi Setiap Saat
  • Kunjungan tamu
    Tata Cara
  • Laporan
    Akses Informasi Publik Layanan Informasi Publik Survei Layanan Informasi Publik Statistik Kunjungan Tamu
  • Login
    Log in Register
e-PPID
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur
    • Regulasi
    • SOP
    • Maklumat Pelayanan
    • Mekanisme Permohonan
    • Mekanisme Keberatan
    • Mekanisme Sengketa
    • Waktu Pelayanan
    • Standar Biaya
    • Kebijakan Privasi
  • Informasi Publik
    • Transparasi Kinerja
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
  • Kunjungan Tamu
    • Tata Cara
  • Laporan
    • Akses Informasi Publik
    • Layanan Informasi publik
    • Survei Layanan Informasi Publik
    • Statistik Kunjungan Tamu
  • Login
    • Log in
    • Register

H. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan

admin 25 june, 2021 informasi berkala

Beirkut adalah Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan. Klik Disini

Hubungi Kami

 +62 812-1100-2143

  ppid@bappenas.go.id

 Gedung Wisma Bakrie 2, Lantai 2, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, 12920

© Copyright 2023 Kementerian PPN/Bappenas

Informasi Permohonan

Pemohon

Pemohon mengajukan permohonan informasi melalui berbagai cara yang tersedia.

PPID

PPID menyampaikan informasi kepada pemohon melalui jalur yang diminta.

Penyampaian Informasi

Pemohon wajib menggunakan informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.