Dasar Hukum
- Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2013 tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran (Whistleblowing System). Dapat dilihat disini.
- Keputusan Menteri PPN/Bappenas Nomor: KEP. 262/M.PPN/05/2003 tentang Pedoman Penanganan Informasi dan Pengaduan Masyarakat. Dapat dilihat disini.
Saluran Pengaduan
- Aplikasi Whistleblowing System (WBS) Bappenas. Dapat diakses disini.
- Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). Dapa diakses disini.
Cara Pengaduan
- Isi form pengaduan sesuai informasi yang anda ketahui.
- Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:
- Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
- Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H.
- Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain dalam jumlah banyak, silahkan diinputkan satu persatu.
- Setelah selesai mengisi, silahkan klik tombol "Kirim" atau "LAPOR!" untuk melanjutkan atau klik tombol "Cancel" untuk membatalkan proses pelaporan anda.
Kerahasiaan Pelapor
Kementerian PP/Bappenas akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena Kementerian PPN/Bappenas hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan. Agar kerahasiaan lebih terjaga, perhatikan hal-hal berikut ini:
- Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku.
- Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda.
- Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password) serta nomor registrasi Anda.