ALUR PROSEDUR KUNJUNGAN TAMU DI KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS MASA PANDEMI
- Kunjungan ke Kementerian PPN/Bappenas akan difasilitasi pada hari kerja kecuali pada hari Senin dan Jumat, dalam sehari menerima dua kali kunjungan Instansi pada pukul 09.00-12.00 WIB dan 13.00-15.00 WIB
- Permohonan Kunjungan dapat difasilitasi melalui:
- Mengakses Website PPID
- Surat permohonan dikirim melalui kunjungantamu@bappenas.go.id
- Alamat Pos : Persuratan Biro Umum Kementerian PPN/ Bappenas
Gedung Wisma Bakrie 2
Jl. HR. Rasuna Said, RT. 05/05, Kuningan, Karet, Kecamatan
Setia Budi, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
12920
- Format Surat permohonan kunjungan dapat diunduh di laman website, dalam surat wajib menjelaskan isu/topik/masalah yang akan dikonsultasikan serta wajib menyertakan daftar pertanyaan mengenai isu/topik/masalah yang akan di konsultasikan dan selain itu wajib mencantumkan nama dan nomor telepon staf yang bisa dihubungi (contact person) untuk memudahkan koordinasi pengaturan waktu kunjungan,dll. (format surat bisa diunduh disini)
- Surat permohonan kunjungan dapat dikirim dan kami terima sekurang-kurangnya H-14, khusus bagi Kunjungan yang berkapasitas lebih dari 50 peserta surat permohonan kunjungan dapat kami terima sekurang-kurangnya H-30 dari waktu pelaksanaan kunjungan di luar hari libur dan tanggal merah Instansi, pemohon melakukan konfirmasi ke Kementerian PPN/Bappenas, 2 (dua) hari setelah surat dikirim ke nomor: WA (0812 1100 2142) pada jam kerja pukul 09.00-16.00 WIB
- Kunjungan yang dilakukan tatap muka wajib menginfokan Softcopy hasil test PCR/Antigen yang berlaku H+7 untuk PCR Test dan H+3 untuk Rapid Antigen maksimal 1 hari sebelumnya. Dan membawa Hardcopy hasil test untuk diserahkan kepada petugas maksimal 30 menit sebelum waktu rapat dimulai
- Peserta kunjungan diharapkan tiba pada hari dan tanggal yang telah ditentukan selambat-lambatnya 30 Menit sebelum kegiatan dimulai
- Dalam hal adanya pembatalan kunjungan dengan alasan apapun, pemberitahuan mengenai hal tersebut disampaikan dalam waktu yang menyesuaikan dengan agenda Kegiatan Narasumber
- Dalam hal peserta konsutasi membawa dokumen perjalanan dinas (SPPD), diharapkan dokumen tersebut jumlahnya sesuai dengan jumlah anggota rombongan yang tertera pada surat tugas (apabila konsultasi secara tatap muka)