Persyaratan Pelayanan
- Untuk memohon informasi atau menyampaikan pengaduan terkait pelayanan informasi, pemohon wajib menunjukkan Identitas :
- Perorangan berupa KTP/SIM/Paspor
- Badan Publik berupa Akte Notaris dan Dokumen Pengesahan Badan Publik);
- Mengisi formulir permohonan informasi ke alamat :
Sekretariat Pelayanan Informasi Publik Kementerian PPN/Bappenas jl………….telpon……..fax………
- Pelayanan Informasi secara elektronik melalui email dan website dapat dilakukan melalui :
- Email : ppid@bappenas.go.id
- Website : www.ppid.bappenas.go.id