Jangka Waktu, Tarif dan Produk Layanan
Jangka Waktu Penyelesaian
Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja dan bisa diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Biaya/Tarif
Biaya pelayanan informasi ini gratis (tanpa biaya) namun biaya penggandaan informasi dibebankan pada pemohon informasi
Produk Layanan
Produk pelayanan berupa informasi yang bisa didapatkan dalam bentuk hardcopy (buku, majalah, brosur, cetakan, dan hasil print) sesuai dengan ketersediaan dan softcopy (data digital).