Jangka Waktu, Tarif dan Produk Layanan
JADWAL LAYANAN
Layanan informasi publik diberikan pada hari kerja (Senin-Jumat) pada pukul 09.00 WIB – 17.00 WIB.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja dan bisa diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
BIAYA
Biaya jasa pelayanan informasi pada dasarnya dibebankan pada anggaran Kementerian PPN/Bappenas, sehingga kepada pengguna informasi tidak dipungut biaya. Namun bila terdapat kegiatan penggandaan informasi maka biaya yang timbul dibebankan kepada pemohon informasi.
PRODUK LAYANAN
Produk pelayanan yang diberikan berupa penyediaan informasi yang bisa didapatkan baik dalam bentuk hardcopy (buku, majalah, brosur, cetakan, dan hasil printing) sesuai dengan ketersediaan dan softcopy (data digital) dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku.