JADWAL LAYANAN Layanan informasi publik diberikan pada hari kerja (Senin-Jumat) pada pukul 09.00 WIB – 17.00 WIB. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja dan bisa diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. BIAYA Biaya jasa pelayanan informasi pada dasarnya dibebankan pada ...